2. Daerah Ruang isolasi
2.1 Ruang Lingkup Aplikasi
Area ruang isolasi mencakup area ruang observasi, ruang isolasi, dan sebuah
daerah ICU isolasi. Tata letak dan alur kerja bangunan harus memenuhi persyaratan yang relevan
peraturan teknis isolasi rumah sakit. Penyedia medis dengan tekanan negatif
kamar harus menerapkan manajemen standar sesuai dengan persyaratan yang relevan.
Batasi akses ke bangsal isolasi dengan ketat.
2.2 Tata Letak
Silakan merujuk ke klinik demam.
2.3 Persyaratan Lingkungan
(1) Pasien yang dicurigai dan dikonfirmasi harus dipisahkan di area bangsal yang berbeda;
(2) Pasien yang dicurigai harus diisolasi di kamar tunggal yang terpisah. Setiap kamar akan
dilengkapi dengan fasilitas seperti kamar mandi pribadi dan aktivitas pasien harus
terbatas pada bangsal isolasi;
(3) Pasien yang dikonfirmasi dapat diatur di ruangan yang sama dengan jarak tempat tidur tidak kurang dari
1,2 meter (appx 4 kaki). Kamar harus dilengkapi dengan fasilitas seperti kamar mandi dan
aktivitas pasien harus dibatasi di ruang isolasi.
2.4 Manajemen Pasien
(1) Kunjungan keluarga dan perawatan harus ditolak. Pasien harus diizinkan untuk memilikinya
perangkat komunikasi elektronik untuk memfasilitasi interaksi dengan orang yang dicintai;
(2) Mendidik pasien untuk membantu mereka mencegah penyebaran COVID-19 lebih lanjut, dan memberikan instruksi
tentang cara memakai masker bedah, cuci tangan yang benar, etiket batuk, medis
observasi dan karantina rumah.



